{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = #96Q: Kalau tidak TA terus tahun 2016 lapor harta tahun 2013 itu apakah bisa harta dianggap diketemukan atau tidak? Kalau tidak ikut TA di UU TA kan jika sampe 3 tahn tidak diketemukan maka tidak akan dikenakan apa-apa? |jawab = #96A: PM. kalo ditemukan ini kayanya prosesnya lewat pemeriksaan gitu. dan itu juga ada batas waktu 3 tahun. bisa aja sebenernya kan pemeriksaan sumber datanya bisa dari mana aja. tapi ada klausul "belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh" lengkapnya ada di Pasal 44 PMK 165/2017. ALVI FARIZAL |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~