{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Baru baru ini kami melakukan perubahan nama perusahaan. Kami sudah mengupload bukti potong pada ebukpot sebelum berganti, sehingga nama perusahaan masih menggunakan nama yang lama. Kemudian perubahan nama disetujui. Ketika akan melakukan pelaporan SPT, nama pada SPT sudah menjadi nama yang baru, apakah perbedaan nama perusahaan antara bukti potong dengan SPT dapat menimbulkan suatu resiko?
|jawab =
Seharusnya tidak masalah sepanjang bupot/SPT mencantumkan nama perusahaan sesuai dengan keaadan sebenarnya pada saat bupot/SPT tersebut dibuat.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~