{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan yg memiliki SKB kemudian perusahaan tersebut ganti nama apakah SKBnya tetep berlaku atau tidak (sudah perubahan data dan disetujui KPP perubahan datanya)?
|jawab =
Skb per 1/2011, kalo dilihat dari per 1/2011 tidak diatur harus mengajukan ulang jika ada perubahan nama, untuk skb juga melekat pada npwp nya, sepanjang transaksinya masih masuk dalam periode skb, maka masih berlaku.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~