{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/mba ttg DTP pph 21 disini WP mempunyai karyawan marketing yang gaji nya bulan ini bernilai 22 juta namun bulan2 sebelumnya tidak besar, sehingga pendapatan setahunkan hanya 157 juta, namun laporan excel realisasi tidak bisa memasukan angka 22 juta tersebut, dikatakan pendapatan setahun melebihi 200 juta. gimana yaa?
|jawab =
Pasal 2 ayat (3) huruf c PMK-9/PMK.03/2021 pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Jadi penghasilan yang bersifat tetap dan teratur masa pajak tsb dikalikan 12, kalau melebihi 200juta tidak dapat memanfaatkan insentif
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~