{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
beneficial owner jika pihak AS memberikan jasa melalui pihak Singapura
|jawab =
Beneficial owner sesuai SE-04/PJ.34/2005. Jadi kalau transaksinya jasa tidak berkaitan dengan beneficial owner. Demikian pula jika mereka ingin menggunakan ketentuan yang ada di tax treaty. Untuk pertanyaan nomor 3 sebaiknya minta WP-nya memastikan kembali ya. Dari pihak Indonesia membayarkannya pada pihak mana? Kemudian untuk PPh 26 ini dikenakan ketika pihak Indonesia melakukan pembayaran ke WPLN, jadi yang dikenakan adalah WPLN-nya, bukan pihak di Indonesia selaku WPDN-nya
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~