{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya untuk faktur pajak penjualan aset kantor, kantor kami kan termasuk konsultan managemant mau jual laptop-laptop lama. apakah dibuat Faktur pajaknya ? karena dlm undang2 ada pernyataan Pengecualian 'kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.' mohon arahannya.
|jawab =
coba dicek resume ini dulu ya taa http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1498, disitu cukup jelas dijelaskan dalam hal apa penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN, penjelasan tentang pasal 9 ayat 8 huruf b dan c juga dijelaskan di situ
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~