{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
premi asuransi kesehatan utk anggota keluarga pegawai apakah merupakan objek pph 21 dan dapat dikurangkan?
|jawab =
dijelaskan sesuai pasal 6 dan pasal 9 UU PPh. Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak. kata" pegawai disini tidak dijelaskan rinci apakah maksudnya termasuk karyawannya atau tidak. bisa penegasan ke kpp untuk memastikan arti dari pegawai tersebut.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~