{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp tlddp sewain aset ke batam. Trus penyewa membeli aset tersebut. Perlakuan PPN nya gimana ya?
|jawab =
Mba, awalnya kan sewa mesin ya, artinya pemanfaatan JKP dari TLDDP di kawasan bebas, nah karena JKPnya ini bukan JKP tertentu maka terutang PPN atas sewa mesin tsb, buat fp seperti biasa. Nah pada saat dibeli artinyakan pemasukan BKP dari TLDDP ke kawasan bebas, secara ketentuan mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sepanjang BKP Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal P
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~