{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait restitusi PPN PMK-72/2010,disebutkan bahwa permohonan restitusi dapat menggunakan 2 metode menggunakan SPT dan permohonan surat,jadi agar dapat restitusi kami tidak mengajukan surat, hanya mengandalkan SPT kami centang restitusi cukup ya?
|jawab =
Iya, cukup dengan centang pilihan "restitusi" langsung di SPT Masa PPN nya saja mba. PMK 72/2010 --> PMK 39/2018
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~