{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
: Izin bertanya jasa angkut barang dikenakan PPN sebesar 1% diatur dalam ketentuan apa ya mba/mas?
|jawab =
sesuai pasal 2 huruf m PMK-121/PMK.03/2015 untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. dijelasin normatif pake PMK nya, balikin ke WP untuk memutuskan masuk situ apa enggak, kalo bingung bisa konfirmasi ke KPP
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~