{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon Pencerahan kak: 1. PPh 21 DTP; WP pemotong apakah wajib mencantumkan kode billing PPh 21 DTP di SPT Masa 21? Dasar hukumnya apa y? 2. PPh Final UMKM DTP Selain membuat kode billing PPh Final UMKM DTP, apakah WP Pemotong/Pemungut juga berkewajiban melaporkannya pada SPT Masa PPh Final 4(2) pemotong/pemungut? Dasar hukumnya apa ya?
|jawab =
dulu aturannya ada di SE47/2020 mas, di materi angka 2 huruf e(2) & 3 h(7), PMK9/82 belum ada lagi SEnya
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~