{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah ada ketentuan jatuh tempo pembuatan kode biiling PPh 21 DTP PMK 82 th 2021? Apabila WP membuat kode billing dan mencatumkan cap masih menggunakan PMK Lama di tgl 4 agt, kemudian membuat kode billing lg dgn cap PMK yg baru di tgl 13 agt. Apakah dianggap telat bikin kode billing?
|jawab =
Yg diatur hanya menyampaikan laporan realisasi secara lengkap ya di di PMK-9/2021 nya, kalau misal di normal nya memang ada salah bisa dibetulkan dgn jk waktu sesuai pasal 4 ayat (7) PMK-9/2021 untuk masa Juli dan seterusnya
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~