{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
transaksi tlddp ke kek
|jawab =
sbnrnya ada di PMK 237nya cuma ini banyak banget, krn kalau dijabarin ada beberapa kondisi, bisa dikembalikan/pengembalian. sampaikan aja ke WP, bisa dikembalikan sepanjang memenuhi kriteria antara pasal 71-76. krn disitu kalau aku baca satu2, beda2 per pasal masing2 kriteria, ada yg pph badan krn penanaman modal, ada pph yg telah dipungut, ada yg PPN, sesuai kriteria masing2. nah kalau yg SKEP ke administrator tadi emang ga dibilang dinyatakan diantara pasal2 itu, tapi arahin aja ke pasal 71-76
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~