{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mbak, kalo mau laporan realisasi pph 21 tapi nihil ga usah lapor apa tetep lapor ya?
|jawab =
Secara ketentuan untuk yg pph 21 DTP nihil memang tidak distate bahwa kalau nihil gawajib lapor. hanya saja kalau ga lapor realisasi berarti efeknya gadapet DTP. sebenernya kalau ga lapor gapapa, karena kan memang ga ada dtp yang dimanfaatkan di masa tersebut. Masalahnya mungkin nanti ketika ada pembetulan realisasi, awalnya pph 21 nihil, tapi kemudian ternyata ada pph 21 dtp. Karena gak lapor realisasi normal dan sudah lewat batas waktunya, maka gak bisa lapor pembetulan realisasi.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~