{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait Insentif PPh 21 DTP, untuk yang nihil itu tetap di lapor atau enggak yaa ? Sebelum nya sesuai dengan PMK 9 saya bisa lapor Insentif PPH 21 DTP, tapi semenjak PMK 82 selalu gagal terus untuk lapor insentif PPH 21 DTP. Karena Nihil, kode billing dikosongkan, tetapi pas mau dilaporkan muncul keterangan DETAIL KESALAHAN PPh Pasal 21 Sheet 3 : Kode Billing tidak boleh kosong.
|jawab =
Secara ketentuan untuk yg pph 21 DTP nihil memang tidak distate bahwa kalau nihil gawajib lapor. hanya saja kalau ga lapor realisasi berarti efeknya gadapet DTP. sebenernya kalau ga lapor gapapa, karena kan memang ga ada dtp yang dimanfaatkan di masa tersebut. Masalahnya mungkin nanti ketika ada pembetulan realisasi, awalnya pph 21 nihil, tapi kemudian ternyata ada pph 21 dtp. Karena gak lapor realisasi normal dan sudah lewat batas waktunya, maka gak bisa lapor pembetulan realisasi. Kare
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~