{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya perihal penandatangan faktur pajak di per 24 yg menandatangani faktur pajak harus dilaporkan dulu ke kpp melalui format surat penandatangan faktur pajak dan dilampiri Fotocopy KTP yg dilegalisir apakah ketetntuan tersebut masih berlaku ? mengingat sekarang sudah bisa didaftarkan langsung di efaktur ?
|jawab =
Ketentuan itu masih berlaku mas sesuai per-24/2012.
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~