{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami ingin menanyakan mengenai Ketentuan PMK No.102/PMK.010/2021: 1. Apakah Faktur Pajak yang kami terima dengan kode 070 atau 071 dapat dikreditkan di SPM PPN ? 2. Bagaimana dengan PPh pasal 4 ayat 2 apakah tetap dipotong dan disetorkan ?
|jawab =
"1. Faktur pajak yg diterima oleh pengguna jasa sewa ruangan/bangunan berkaitan dengan PPN DTP PMK-102/2021 tidak bisa dikreditkan. 2. Atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh pemilik ruangan/bangunannya tetap dikenai PPh final pasal 4 ayat (2)."
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~