{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Developer PKP menghibahkan bangunan ke PLN untuk PPN dan PPhnya gimana ya? apa PPhTBnya bisa menggunakan SKB? mas/mba untuk pemberian cuma cuma ga ngaruh klo diberikan ke PLN/BUMN apa gimana ya? trus untuk PPhnya klo diberikan ke badan pemerintah yg dikecualikan dari subjek pajak ngaruh ga ya?
|jawab =
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tarif 0% kode 03 tapi DPP nilai lain untuk PPN
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~