{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
gaji karyawan 20 juta namun baru bekerja selama dari bulan 7 sehingga penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta. Apakah masuk DTP atau tidak ya?
|jawab =
di PMK 9 disebutkan bahwa salah satu yang menentukan ybs mendapatkan insentif pph 21 DTP yaitu pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Jadi ini bukan akumulasi sejak dia kerja, namun pada penghasilan pada masa itu saja yg dikali 12.
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~