{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau menanyakan maksud di lampiran khusus 4A SPT PPh Badan, DAFTAR FASILITAS PENANAMAN MODAL, di nomor 2 huruf d terkait dengan fasilitas yg diberikan , apakah bila saya mendapat fasilitas KOMPENSASI KERUGIAN atau PENGURANGAN 50 % TARIF PPh ATAS DIVIDEN YANG DIBAYARKAN, apakah secara otomatissaya harus mengisi bagian/nomor 3 huruf a dan b mengenai REALISASI PENANAMAN MODAL?
|jawab =
sesuai lampiran PER-19/PJ/2014, bagian tersebut diisi
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~