{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba pengenaan pph atas upah yg diterima pegawai outsourcing itu bagaimana ya? untuk upah dibayarkan langsung oleh pihak outsourcingnya. apakah dipotong pemberi kerja atau pihak outsourcenya?
|jawab =
jelasin secata umum dan normatif aja ya. jika atas pegawai tersebut dianggap adalah pegawai dari perusahaan bapak/ibu yang bapak/ibu bayarkan upahnya maka perusahaan bapak/ibu memiliki kewajiba untuk memotong pph pasal 21 untuk pph pasal 23 terutang jika tertdapat transaksi jasa, jika memang bapak menyerahkan jasa sesuai dengan PMK-141/PMK.03/2015 misalnya jasa ketenagakerjaan, maka bapak akan dipotong pph pasal 23 atas jasa. nah untuk dasar pengenaan pajak pph pasal 23 nya untuk jasa ketena
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~