{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mengenai kebijakan dalam PMK 103/PMK.010/2021 mengenai insentif PPN atas rumah tapak/susun. Jika OP yang sudah mencicil rumah menyanggupi untuk melunasi di bulan September 2021. Apakah atas PPN yang dikenakan dari bulan sebelum PMK 103 berlaku bisa diganti menjadi PPN DTP? Atau hanya yang berlaku dari bulan Agustus 2021 saja?
|jawab =
Ada booking fee atau dp sebelum jan 2021 gak? kalo ada, maka ga bisa dapet DTP seluruhnya.. Pasal 4 ayat 4
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~