{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP tanya, bagaimana perlakuan pertaturan ini untuk pembelian rumah yg DP nya telah dibayarkan kepada developer pada bulan April dan Mei 2021. Dimana rencana Akad jual beli akan dilaksanakan pada bulan September dan serah terima bulan Desember 2021? - apakah rumah tersebut masuk kriteria pembebasan PPN? - bagaimana tata cara pengakuannya? Fyi, DP yg di bayarkan pada bulan April dan Mei incl PPN. Maksudnya PMK-21 & PMK 103 kah? gimana ya mas/mb? mohon bantuannya
|jawab =
kalau rumahnya sudah memenuhi klausul pasal 4 ayat 1 dan uang mukanya dibayarkan pada april dan mei 2021, maka mulai bayar uang muka itu sudah bisa memanfaatkan insentif PPN DTP mbaa pembuatan fakturnya tergantung dia dapat insentifnya berapa persen. kalau dia dapat insentif 100%, berarti faktur yg terbit pakai faktur 07. kalau insentifnya 50%, jadi terbit 2 faktur dengan kode 07 dan 01
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~