{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#181Q ada invoice yg terlambat diterbitkan. apakah saya harus potong pada saat saya bayar atau pada saat kapan ? karan saat dianggap terutang itu tidak dijelas saat kapan
|jawab =
#181A: PM. PPh final sewa tanah/bangunan. untuk pemotongan, Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~