{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#3Q saya mau tanya tentang P3B untuk sewa antara singapura dengan indonesia, berapa tarifnya dan dimana peraturannya?
|jawab =
#3A ada DGT, sewa mesin, bukan immovable properties, pihak Singapuranya Badan, pastikan dulu ada permanent establishment (article 5) di Indonesia apa ga, kalo ga ada, masuk article 7 business profits, pemajakannya di Singapura, pihak Indonesia tetap bikin bupot 26 tarif 0%. P3Bnya bisa cek di https://www.pajak.go.id/id/p3b/singapura
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~