{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#6Q : Wp mengajukan insentif pph 25 pmk 82 untuk klu 35101. Saat ajukan ke djponline permohonannya diterima. Namun setelah dicek klu 35101 tidak ada di lampiran klu pph 25, adanya di klu pph 21. Apakah dengan terbitnya surat pemberitahuan diterima tersebut brrti wp ttp bisa memanfaatkan insentif atau bagaimana ya?
|jawab =
#6A: PM. WP punya buktinya. harusnya tetap mengacu ke PMK-82. sarankan konfirm KPP atas pemberitahuan disetujui tsb, atau coba ajukan ulang masih disetujui/tidak.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~