{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau perusahaan asing sri lanka bergerak di bidang ekspor biji kelapa membuka cabang di Indonesia: 1. Apakah statusnya harus PMA 2. Apakah badan hukumnya harus PT. Atau bisa bentuk lainnya seperti BUT?
|jawab =
Statusnya sesuai dengan permodalan/kepemilikan Wajib Pajak yang sebenarnya. PMA= Penanaman Modal Asing, PMDN= Penanaman Modal Dalam Negeri (Lampiran PER-04/PJ/2020). Jelaskan pengertian BUT sesuai Pasal 2 ayat 5 UU 36 Tahun 2008 sttd UU 11 Tahun 2020.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~