{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP menanyakan terkait karyawan baru yang memperoleh gaji di atas 20jt/bulannya, namun masuk sebagai pegawai baru pada triwulan 3 apakah dapat memanfaatkan insentif pph pasal 21 dtp. Ini gak bisa kan ya mas mba sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf c PMK 9/2021 stdtd PMK 82/2021 ya?
|jawab =
Betul karena lebih dari 200jt pada masa yg bersangkutan
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~