{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
maaf mau tnya apabila saya tdk memanfaatkan tax amnesty, ,apa bisa saya ikut pas final utk harta yg belum saya laporkan? harusnya yang ikut TA aja ya?
|jawab =
PM, Sebenernya Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, merupakan objek Pas Final ya, tapi infonya memang sistem di KPP ditutup untuk pas final bagi WP yg gak ikut TA. Kalo WP mau tetep lapor pas final boleh arahin ke KPP
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~