{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan kami lingkup usahanya sewa dan jual beli real estate tapi bukan perusahaan pengembang Kita beli beberapa unit real estate baik itu berupa rumah, ruko ataupun apartement kemudian kami perjualbelikan kembali atau unit-nya kami sewakan apakah kami dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai PMK 103/2021 tersebut ?
|jawab =
2)Rumah tapak baru atau unit hunian rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang: a. telah mendapatkan kode identitas rumah; dan b. pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~