{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau tanya, untuk pembelian software lisensi dari luar negeri, perhitungan pajaknya seperti apa ya Pak?
|jawab =
Jadi awalannya, bisa dijelaskan pengertian royalti ke WP, apabila masuk pengertian berarti terutang royalti. Ada penegasan juga soal penjualan software di S-654/PJ/2017, apabila dalam transaksi jual beli software disertai dengan: 1. pemberian hak untuk menggunakan dan/atau 2. pemberian lisensi, maka termasuk pengertian royalti. Pembayaran ke pihak LN terutang PPh 26 sebesar tarif 20% atau kalau mereka ada DGT bisa pake tarif sesuai P3B. Jika punya BUT berarti diperlakukan sama dengan WPDN, te
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~