{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"#1Q Twitter: Selamat siang, mas/mbak SC.. Izin bertanya. Misalnya PT A melakukan sewa kapal kepada PT B, otomatis PT A melakukan pemotongan PPh 15 atas kapal tsb, saat pembuatan kode billing, PT A memilih subjek pajak : NPWP Sendiri atau NPWP Lain (NPWP PT B)? Mohon maaf, mas/mbak, saya memang masih kurang paham konsep NPWP Lain ini kalau di kode billing ????"
|jawab =
#1A: Pembuatan kode billing dengan NPWP lain hanya pada transaksi tertentu yang diatur khusus pembuatan billing nya mbak Nurul (contoh: PP 23/2018). Kasus disini PPh 15 untuk Pelayaran DN ya mbak, klo kita lihat di resume tidak diatur khusus billingnya, jadi silakan pakai NPWP sendiri
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~