{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Bagaimana dengan pemasukan barang yang sama ke Pusat Logistik Berikat ? Kapan faktur pajak harus dibuat ? Pada saat surat jalan / invoice, atau pada saat SPPB ? Perlakuan pusat logistik berikat ini sama seperti kawasan berikat tidak ya mas/mba? Kalau sama berarti sesuai PMK-65 saat terutang/pembuatan FP adalah saat barang masuk?
|jawab =
pembuatan faktur untuk penyerahan yg berkaitan dengan pusat logistik berikat tidak diatur khusus jadi mengikuti ketentuan umum saat pembuatan, bentuk, dan tata cara pengisian fakturnya. Tidak bisa ikut PMK-65/2021 karena PMK ini mengatur khusus mengenai kawasan berikat, sedangkan pusat logistik berikat berbeda dengan kawasan berikat. Untuk detail pusat logistik berikat dan fasilitas PPNnya bisa cek PP 85/2015 dan PMK-272/PMK.04/2015 beserta perubahannya di PMK-28/PMK.04/2018.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~