{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
dalam contoh faktur yang disampaikan oleh WP, nilai harga jual dalam rincian barang adalah nilai yang sudah termasuk PPN, namun dalam efaktur jumlah yang biasanya muncul adalah nilai DPP saja. apakah hal ini diperbolehkan? karena dalam PER-16/2014 hanya menyebutkan yang wajib tercantum dalam faktur yaitu "jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
|jawab =
Tidak diatur pencantuman harga jual jika sudah termasuk PPN di faktur pajak. PER-24/PJ/2012. Konfirmasi KPP.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~