{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terlambat pembuatan faktur pajak bisa dilakukan pembetulan kan ya bu di spt yg sudah pernah dilaporkan?
|jawab =
Kalau telat bikin faktur dan baru dibuat sekarang maka masuk masa pajak sekarang. Kalau dia mau pembetulan di juni dan nambahin 1 faktur bisa sepanjang di juni masih ada nsfp yg bisa dipakai di juni tapi baiknya konfirmasi KPP dulu.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~