{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika wp renovasi rumah tp belum ada izin usaha, ini bisa masuk ke pph 23? Atau tetap 4 ayat 2 sepanjang masuk definisi dan uraian pekerjaan? Di pmk 141 ada kata2 dikenakan pph 23 Selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mnempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi. Karena kata penghubung “dan”
|jawab =
dalam konteks di PP 51 tahun 2008, untuk penyedia jasa konstruksi definisinya adalah sebagai berikut: Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~