{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP Pusat terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tebet. memiliki cabang di berbagai daerah di Indonesia. WP ingin mengajukan pemusatan PPN. Syarat dan ketentuannya seperti apa ya? diatur dimana?
|jawab =
bukan kasus BKM berarti ya bang, bisa ajukan pemberitahuan pemusatan berdasarkan PER-11/2020 bang, bisa cek pasal 2 dan pasal 4 nya. kalo lanjut pm ya bangg
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~