{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"jika harga jual rumah total 4.000.000.000 dan telah memenuhi ketentuan relaksasi. bagaimana perhitunganya ? apakah : 1. 4.000.000.000 x 10% x 50% = 200.000.000 kode faktur 07 & 200.000.000 kode faktur 01 atau 2. - 2.000.000.000 x 10% x 100% = 200.000.000 kode faktur 07 - 2.000.000.000 x 10% x 50% = 100.000.000 kode faktur 07 & 100.000.000 kode faktur 01"
|jawab =
"dasar aturan di pmk 103 th 2021 pasal 8 ayat 4 Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) buah Faktur Pajak, terdiri atas: a. Faktur Pajak dengan kode transaksi ""01"" untuk bagian 50% (lima puluh persen) Harga Jual yang tidak
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~