{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah kantor asuransi dan perbankan yang berada dalam area mal apakah dapat termasuk pedagang eceran untuk fasilitas ppn dtp sewa bangunan di mall?
|jawab =
sepanjang memenuhi kriteria PE sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-55/PJ/2020 maka bisa memanfaatkan fasilitasnya
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~