{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#140Q: saya mau tanya, saya ada dapat invoice sekaligus faktur pajak dari jakarta international countainer terminal dan dia menginfokan invoice sekaligus fp tersebut cuma berlaku hanya 1 bulan saja lebih dari 1 bulan tidak bisa di kreditkan sepeti faktur pajak masukan biasanya itu benar atau tidak . dan peraturannya nomer berapa. mohon untuk dibantu penjelasannya
|jawab =
#140A dokumennya nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan, dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP, Pasal 6 ayat 1 PER-13/PJ/2019, perlakuannya sama aja kayak FP masukan biasa, bisa dikreditkan ke masa pajak terkait, atau ke 3 bulan setelahnya
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~