{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
permohonan sertel non PKP masa pandemi, apakah bisa via pos/email ?
|jawab =
silakan diajukan lewat pos/email dengan PORO lupa EFIN untuk WP badan. passphrase-nya sementara akan diinputkan oleh petugas atas persetujuan WP dan akan diinformasikan kepada WP. untuk teknis lebih lanjutnya, bisa dikonfirmasikan ke KPP terkait.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~