{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
'Pengajuan permohonan surat keberatan terdapat perpanjangan waktu 6 bulan, jika kondisi saat jatuh tempo pengajuan Keberatan dalam keadaan kahar Pandemi covid19'<— maksudnya bagaimana dan apa masih berlaku?
|jawab =
di Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 9/PMK.03/2013 jangka waktu pengajuannya 3 bulan mas, karena ada Perpu 1 2020 jadi ditambah lagi 6 bulan jadi 9 bulan
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~