{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pelaporan SPT Masa PPN di web efaktur apakah wajib melampirkan bukti pendukung? saya lapor SPT Masa PPN Masa Juli, melampirkan bukti setoran PPN tapi tidak berhasil, kemudian saya hapus dokumen pendukung dan berhasil terkirim. apakah tidak jadi masalah?
|jawab =
SPT harus dilaporkan dengan benar lengkap dan jelas. jika sudha terlanjur dilaporkan tanpa dokumen pendukung, arahkan untuk pembetulan
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~