{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bagaimana peraturan perpajakan terkait dengan PPh 23 dimana kasusnya suatu perusahaan sudah ada transaksi yang dapat dikenakan PPh 23 namun dia belum mempunyai efin perusahaan dan sertifikat ebupot?
|jawab =
silahkan ajukan sertel dan EFINnya untuk menggunakan ebupot. Lalu untuk pengurusnya sendiri bisa mengacu ke pengertian yg ada di PER-04/2020. Apabila pengurusnya di LN semua dan tidak ada yg berada di Indonesia, konsultasikan ke KPP.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~