{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya, tanggal 9 saya ada bayar pph25 di bank untuk masa 7. tapi nominalnya masih sama seperti bulan2 sebelumnya sewaktu saya masih dapat keringanan pph25 sebesar 50%, setelah saya cek ternyata saya sudah tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan tersebut. apa saya bisa menyusul untuk bayar kekurangannya?
|jawab =
Kalau memang sudah tidak bisa memanfaatkan insentif atas kekurangan bayarnya bisa dibayarkan kemudian, kalau sekarang bayarnya masih belum terlambat.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~