{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp mau lapor realisasi pph final dtp, namun dapat keterangan "Tidak dapat menyampaikan pelaporan normal.". ini kenapa ya mas/mba?
|jawab =
WP baru mau laporan realisasi DTP PPh final untuk masa pajak Jan-Jun 2021 sekarang. Pasal 6 ayat (5) PMK-9/PMK.03/2021 Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pasal 6 ayat (6) PMK-9/PMK.03/2021 Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tid
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~