{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk PPN diperusahaan sayakan tadi nya memakai kode 04 atas management fee dan add cost (jasa outsourching) . akan tetapi sekarang ingin berubahmenjadi kode transaksi 01. untuk saya mengkomunikasikan dengan customer bagaimana ya? Apa landasan untuk perubahn kode itu?
|jawab =
PMK 82/ 2012.. Apabila memenuhi Pasla 4 ayat 4, menggunakan DPP Nilai Lain... Kalau tidak memenuhi Pasal itu, sepanjang tidak memenuhi Pasal 3 maka pake DPP Penggantian
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~