{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#76Q: saya ingin bertanya apabila kami adalah PKP yang berjualan di tokopedia, untuk penerbitan faktur pajaknya bagaimana ya pak?
|jawab =
Apakah WP nya memenuhi kriteria sbg PKP PE?Pasal 79 PMK 18/2021. Kalau di ayat 3 nya, penjualan melalui perdagangan melalui sistem elektronik, sepanjang pembeli nya adalah karakteristik konsumen akhir, maka dapat juga disebut PKP PE. Cek mulai pasal 79-82 ya kak
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~