{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan kami menerima invoice dari vendor pengolahan limbah yang didalamnya terdapat obyek pph 23 & PPN....vendor tersebut mempunyai skb pph 23 terkait pmk 239 untuk covid...atas invoice tersebut apakah kami dari klinik tidak berhak memotong pph 23/ potongan 0% ya....mhn pencerahannya ...tks
|jawab =
Dilaporkan ya in, nanti memilih yang menggunakan fasilitas
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~