{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak hai min saya kan kelebihan lapor untuk insentif covid pph dtp 0,5%, nah saya mau melakukan pembetulan. Tapi setiap saya lapor pembentulan ternyata keterangannya seperti ini; Pembetulan laporan realisasi paling lambat disampaikan akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan realisasi normal. Yang saya ingin lakukan pembetulan yaitu bulan 4 tahun 2021. Saya telpon kpp katanya bisa dislbeyulkan sampai bln oktober 2021. Tapi gimana mau betulin webnya saja memberi keternagan begi
|jawab =
- Sesuai Pasal 19B PMK 82/PMK.03/2021 , Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau c. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Ma
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~